082326269227
info@ikhtiarbaik.id
Kebijakan Pengembalian Dana
IkhtiarBaik.id yang dikelola oleh Lazismu menerapkan prinsip pengelolaan dana sosial berbasis amanah dan syariah.
Dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial yang telah ditunaikan oleh donatur pada dasarnya tidak dapat ditarik kembali, karena dana akan segera dialokasikan untuk program kemaslahatan masyarakat.
Pengembalian dana hanya dapat dilakukan apabila:
Permohonan pengembalian dana diajukan maksimal 3 (tiga) hari kalender setelah transaksi dengan melampirkan bukti pembayaran yang sah.
Setelah proses verifikasi, pengembalian dana dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja melalui metode pembayaran awal.