Refund Policy

Refund Policy

Kebijakan Pengembalian Dana

IkhtiarBaik.id yang dikelola oleh Lazismu menerapkan prinsip pengelolaan dana sosial berbasis amanah dan syariah.

Dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial yang telah ditunaikan oleh donatur pada dasarnya tidak dapat ditarik kembali, karena dana akan segera dialokasikan untuk program kemaslahatan masyarakat.

Pengembalian dana hanya dapat dilakukan apabila:

  1. Terjadi transaksi ganda.
  2. Kesalahan nominal akibat gangguan sistem pembayaran.
  3. Transaksi dinyatakan gagal namun dana telah terdebet.

Permohonan pengembalian dana diajukan maksimal 3 (tiga) hari kalender setelah transaksi dengan melampirkan bukti pembayaran yang sah.

Setelah proses verifikasi, pengembalian dana dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja melalui metode pembayaran awal.