Punya Mobil, Haruskah Dizakati? Begini Penjelasan Fikihnya

Punya mobil sering kali membuat seseorang bertanya: apakah kendaraan yang dimiliki juga termasuk harta yang wajib dizakati?
Jawabannya tidak sesederhana melihat harga mobil atau jumlah kendaraan yang dimiliki. Dalam fikih zakat, fungsi dan status harta menjadi hal penting dalam menentukan apakah sebuah kendaraan termasuk objek zakat.
Mobil yang digunakan untuk kebutuhan pribadi, misalnya untuk bekerja, bepergian, mengantar keluarga, atau keperluan sehari-hari, tidak termasuk harta yang wajib dizakati. Kendaraan dalam kondisi ini berfungsi sebagai sarana penunjang kehidupan, sebagaimana rumah yang digunakan sebagai tempat tinggal.
Namun, ketentuannya berbeda jika mobil tersebut menjadi bagian dari aktivitas usaha.
Mobil untuk Berdagang, Ada Zakatnya
Jika mobil dimiliki sebagai barang dagangan, kendaraan tersebut masuk dalam kategori harta perdagangan. Misalnya, seseorang membeli mobil dengan tujuan untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.
Dalam kondisi seperti ini, mobil bukan lagi sekadar kendaraan pribadi. Ia menjadi bagian dari modal usaha sehingga masuk dalam objek zakat perdagangan.
Karena itu, yang perlu diperhatikan bukan semata-mata bentuk hartanya berupa mobil, tetapi untuk apa harta tersebut dimiliki dan digunakan.
Bagaimana dengan Mobil Sewaan atau Taksi?
Ada pula kendaraan yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan, seperti mobil rental atau kendaraan yang disewakan.
Dalam penjelasan yang dirujuk Muhammadiyah, hasil atau pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan kendaraan tersebut menjadi bagian yang diperhitungkan dalam zakat. Setelah mencapai satu tahun, zakat yang dikenakan sebesar 2,5 persen dari pendapatan atau hasil yang diperoleh, sesuai ketentuan yang dijelaskan dalam rujukan tersebut.
Artinya, kendaraan yang digunakan untuk mencari penghasilan tidak serta-merta dihitung sebagai zakat atas harga mobilnya. Yang menjadi perhatian adalah hasil yang diperoleh dari pemanfaatan kendaraan tersebut.
Jadi, Mobil Pribadi Tidak Wajib Dizakati?
Ya, jika mobil tersebut murni digunakan untuk kebutuhan pribadi, tidak ada kewajiban zakat atas mobilnya.
Misalnya, seseorang memiliki satu mobil untuk pergi bekerja, mengantar anak sekolah, berbelanja, atau bepergian bersama keluarga. Mobil tersebut digunakan sebagai sarana kehidupan, bukan sebagai barang dagangan atau aset yang secara langsung menghasilkan pendapatan.
Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa tidak setiap harta yang bernilai harus dikeluarkan zakatnya. Zakat memiliki ketentuan dan objek tertentu.
Karena itu, seseorang tidak perlu merasa terbebani untuk menghitung zakat hanya karena memiliki kendaraan dengan harga yang cukup tinggi.
Yang Perlu Dilihat Bukan Sekadar Hartanya, tetapi Fungsinya
Dari sini, kita bisa melihat bahwa persoalan zakat kendaraan tidak berhenti pada pertanyaan, “Berapa harga mobil saya?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Untuk apa mobil itu saya miliki?”
Jika untuk kebutuhan pribadi, mobil tidak menjadi objek zakat. Jika menjadi barang dagangan, ia masuk dalam harta perdagangan. Jika digunakan untuk menghasilkan pendapatan, hasil pemanfaatannya menjadi bagian yang diperhitungkan dalam zakat.
Prinsip ini membantu kita memahami zakat dengan lebih proporsional. Zakat bukan sekadar kewajiban mengeluarkan sebagian harta, tetapi juga tentang memastikan harta yang memang memiliki kewajiban zakat ditunaikan sesuai ketentuannya.
Jadi, punya mobil tidak otomatis berarti wajib zakat mobil. Kenali fungsi hartanya, pahami ketentuannya, lalu tunaikan zakat dengan tepat.
Rujukan: Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Zakat Harta Benda Tetap”. Artikel ini ditulis ulang dan dikembangkan untuk Ikhtiar Baik dengan tetap mengacu pada substansi rujukan tersebut.
Photo by Pavel Danilyuk/Pexels



