›Artikel›EduZISKA›Modal dan Keuntungan Dagang, Apakah Wajib Dizakati?

Modal dan Keuntungan Dagang, Apakah Wajib Dizakati?

Photo by Firman Marek_Brew / Pexels

Dalam perdagangan, modal terus berputar. Barang dibeli, dijual, keuntungan diperoleh, lalu modal kembali digunakan untuk mengembangkan usaha.

Di tengah perputaran itu, muncul satu pertanyaan penting: bagaimana menghitung zakat ketika modal dan keuntungan terus bertambah?

Pertanyaan ini pernah diajukan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Pertanyaan

Seorang pengusaha memiliki modal usaha sebesar Rp40 juta. Setelah menjalankan usahanya selama satu tahun, modal tersebut berkembang menjadi Rp45 juta karena adanya keuntungan.

Pada saat itu, ia mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Setahun kemudian, jumlah harta yang digunakan untuk berdagang kembali bertambah hingga Rp60 juta.

Lantas, apakah zakat pada tahun berikutnya hanya dihitung dari tambahan modal atau keuntungan, atau dari seluruh harta perdagangan yang telah mencapai Rp60 juta?

Jawaban

Menurut penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, zakat perdagangan dikeluarkan setiap tahun sebesar 2,5 persen dari seluruh harta yang digunakan untuk kegiatan perdagangan.

Artinya, perhitungan zakat tidak hanya melihat tambahan modal atau keuntungan yang diperoleh selama satu tahun. Seluruh harta perdagangan yang menjadi objek zakat perlu dihitung.

Sebagai contoh, apabila pada akhir tahun pertama nilai harta perdagangan mencapai Rp45 juta, maka zakat yang dikeluarkan adalah:

2,5% × Rp45 juta = Rp1.125.000

Kemudian, apabila pada akhir tahun berikutnya jumlah harta perdagangan berkembang menjadi Rp60 juta, maka perhitungannya kembali dilakukan atas jumlah tersebut:

2,5% × Rp60 juta = Rp1.500.000

Dengan demikian, zakat perdagangan bukan kewajiban yang cukup ditunaikan sekali dari modal awal. Selama harta perdagangan memenuhi ketentuan zakat dan telah mencapai haul, perhitungannya dilakukan kembali setiap tahun berdasarkan jumlah harta perdagangan yang dimiliki.

Bukan Hanya Soal Keuntungan

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa yang menjadi perhatian dalam zakat perdagangan bukan sekadar berapa keuntungan yang diperoleh, tetapi juga berapa nilai harta yang digunakan dan berkembang dalam kegiatan perdagangan.

Karena itu, pelaku usaha perlu membiasakan diri menghitung harta perdagangan secara berkala. Ketika telah memenuhi ketentuan zakat, sebagian dari harta tersebut ditunaikan sebagai zakat.

Zakat bukan sekadar kewajiban atas harta. Di dalamnya ada tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada mereka yang berhak menerimanya.

Bagi pelaku usaha, menunaikan zakat berarti menjaga agar keberkahan usaha tidak berhenti pada pertumbuhan angka, tetapi juga mengalir kepada sesama.

Sudahkah harta perdagangan kita dihitung dan ditunaikan zakatnya?


Sumber:
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Modal dan Keuntungan Apakah Wajib Dizakati?”

Baca sumber asli di Fatwa Tarjih Muhammadiyah

Artikel ini ditulis ulang untuk kebutuhan edukasi zakat dengan merujuk pada penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Bagikan Tulisan Ini